Upah minimun yang bisa dibawa pulang sopir Transjakarta mencapai
Rp 6 juta. Nominal tersebut didapat dari dua kali lipat nilai Upah Minimum
Provinsi (UMP) DKI sebesar Rp 3,1 juta. Rencana Pemerintah DKI memberikan upan bulanan
kepada sopir anggkutan umum langkah yang bagus, dengan wacana akan bergabungnya
Metromini ke TransJ, para sopir Metromini menuntut gaji yang berlebihan yakni
Rp 8 juta perbulan, jumlah yang fantastik di atas penghasilan guru maupun
dosen, apalagi jika guru atau dosen tersebut belum memperoleh tunjangan
sertifikasi guru atau dosen.
Rencana sistem gaji yang diberikan pemerintah provinsi kepada
para sopir angkutan umum merupakan langkah positif. Upah minimal yang
diterimapun sudah melebihi UMP, karena upah yang akan diberikan adalah 2x UMP
DKI (saat ini UMP DKI sebesar Rp 3,1 juta). Dengan demikian uapah yang akan diberikan
pemerintah akan menaikkan taraf kehidupan sopir lebih sejahtera.
Ketimpangan penghasilan memang memprihatinkan sekali terutama
menimpa profesi guru/ dosen yang mengajar di institusi kecil mereka memperoleh
penghasilan masih jauh dari kelayakan bahkan di bawah UMP kota/kabupaten
setempat. Bahkan ada guru yang hanya menerima honor perbulan sebesar Rp
300.000,-
Sangat ironis sekali nasib guru, dedikasi kalian tidak
diimbangi perhatian dari pemerintah. Inilah kondisi penghiddupan guru di negeri
pemimpi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar