Pengajar : Isnawan Dwi Parwanto
Tipe Ujian : OPEN BOOK
- Sesuai dengan pasal 8 ayat (3) UUD 1945; apabila Presiden dan Wakil Presiden diberhentikan oleh MPR, maka selambat-lambatnya 30 hari setelah itu MPR akan melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Apa pendapat saudara padahal dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat?
- Gerakan reformasi yang digulirkan oleh mahasiswa dengan puncaknya Orde Baru roboh tahun 1998. Apa pengertian reformasi, apabila ideologi negara diganti masih dapatkah dikatakan reformasi?
- Sepuluh tahun berlalu pembahasan tentang RUUK DIY ternyata hingga saat ini belum mencapai kesepakatan, apa pendapat saudara dengan pembahasan RUUK DIY hingga satu dasa warsa juga belum selesai?
- Dalam praktek pemilu ada dua sistem, yaitu: sistem proporsional dan distrik. Dari sistem tersebut mempunyai kelebihan dan kelemahan masing-masing. Sebutkan beberapa kelemahan dan kelebihan sistem distrik! Mengapa Indonesia cenderung mempergunakan sistem proporsional?
- Ada pemahaman bahwa orang cacat jasmani tidak boleh mencalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, apakah hal ini sesuai dengan Pasal 6 UUD 1945; apa pendapat saudara?